Setiap akhir tahun, Pemerintah Desa yang bertanggung jawab untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Tanpa adanya LPJ, maka kegiatan yang dilaksanakan disangsikan kebenarannya. Sebab, LPJ merupakan bukti bahwa suatu kegiatan telah benar-benar dilakukan. Laporan pertanggungjawaban atau LPJ sendiri merupakan dokumen atau laporan tertulis yang berisi tentang suatu kegiatan yang telah dilakukan. begitupun Pemdes Sebalor,  Pada Hari Selasa Malam tanggal 12 Januari 2021 Pemerintah desa Sebalor telah melaksanakan kegiatan terebut. Dihadiri Bapak Muspika, BPD, Ketua RW, perwakilan Karang taruna, PKK, Tomas dan toga berhasil dilaksanakan. harapanya kedepan Desa Sebalor Semakin Baik dalam pengelolaan Keuangan demi kemajuan desa.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?