Zakat Fitrah adalah zakat diri yang di wajibkan atas diri setiap individu laki 2 / perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat syarat yang ditetapkan, kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluakan zakat ini manusia dengan izin Alloh akan kembali fitrah, pada prinsipnya setiap muslimĀ diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri,keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak 2 kecil laki 2/ perempuan, oleh karena itu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2019 pemerintah Desa Sebalor yang dipimpin oleh Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Bapak Mendar Al Muhadi mengadakan Pengumpulan dan Pendistribusian zakat fitrah yang terkumpul dari 19 RT sejumlah 950 kg dan dibagikan kepada fakir miskin sebanyak 270 orang.